Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Interpol Tunggu Putusan Presiden Jokowi

Antara , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2015 |11:43 WIB
Buronan Interpol Tunggu Putusan Presiden Jokowi
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Lim dituduh melakukan lima kejahatan, masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat. Kemudian penyelundupan dan ekspor ilegal ke Iran yang dilakukan beberapa tahun lalu. Selain itu, ia juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu kepada penegak hukum.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Armaini menuturkan, keberadaan Lim di tahanan Polda Kepri terus mendapat perhatian dari Konjen Singapura di Batam.

Minimal dua minggu sekali, perwakilan Singapura selalu datang untuk menjenguk dan memberikan motivasi kepada Lim.

"Mereka (perwakilan Konjen) biasa datang. Namun sekedar membesuk saja. Saat terjadi pergantian staf saja, Lim didatangi dan dikenalkan sama yang baru," ujarnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement