"Bagi yang sudah kedapatan menikah padahal di sini sudah punya suami, itu pelanggaran hukum. Jadi harus ada pembenahan dari sisi hukum dulu," jelas Rafani.
Jika pelanggaran seperti itu dibiarkan, ia khawatir akan berdampak luas. Bukan hanya bagi keluarga TKW, tapi juga bagi masyarakat secara umum.
"Kalau pelanggaran hukum seperti itu dibiarkan, ini dampaknya akan ke mana-mana. Bayangkan di sini nikah, di sana nikah. Apalagi kalau sampai punya anak lagi, akan bagaimana keluarga di sini, bangunan keluarga macam apa seperti itu. Cepat atau lambat ini akan menimbulkan konflik," tegas Rafani.
(Risna Nur Rahayu)