Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKW Bersuami Nikah Lagi di Luar Negeri Harus Ditindak

Oris Riswan , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2015 |11:45 WIB
TKW Bersuami Nikah Lagi di Luar Negeri Harus Ditindak
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendapat berbagai laporan menyoal tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di luar negeri. Selain soal sesama TKW yang marak berhubungan sesama jenis di Hong Kong, ternyata ada laporan lain yang diterima.

"Informasi-informasi sering masuk ke kita. Ada juga TKW yang menikah lagi di luar negeri," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, kepada Okezone.

Persoalannya, pernikahan tersebut tidak sejalan dengan hukum agama dan hukum negara yang berlaku di Indonesia. TKW tersebut menikah dengan orang lain padahal masih berstatus istri seseorang.

"Banyak TKW yang meninggalkan suami di Tanah Air. Mereka menikah dengan orang sana (negara tempat TKW bekerja) atau dengan TKI asal Indonesia. Kita sering dapat laporan seperti itu," ungkapnya.

Dia pun meminta pemerintah bertindak tegas terhadap TKW yang menikah lagi di luar negeri tapi sudah bersuami di Indonesia. Harus ada pembenahan, pengawasan, hingga tindakan tegas, agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement