Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikecewakan Ridwan Kamil, Korban Penggusuran Blokir Jalan

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 03 November 2015 |14:51 WIB
Dikecewakan Ridwan Kamil, Korban Penggusuran Blokir Jalan
Tri Ispranoto/Okezone
A
A
A

Aksi blokir jalan yang berlangsung sekira 10 menit itu berakhir setelah warga membubarkan diri dengan sendirinya.

Seperti diketahui, warga di tiga rukun warga, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung melayangkan surat gugatan perdata terkait penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung 52 penggugat menuntut uang Rp52 triliun atau Rp1 triliun persatu Kepala Keluarga (KK).

Kuasa Hukum 52 KK, Heri Wijaya mengatakan, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung No 425/PDT G/2015/PN. Bdg pada 2 Oktober 2015. Dalam surat tersebut, selain Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung juga menjadi objek tergugat.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement