Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Hate Speech Bisa Jadi Pasal Karet

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 04 November 2015 |00:08 WIB
  Pengamat: <i>Hate Speech</i> Bisa Jadi Pasal Karet
Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai Surat Edaran (SE) ujaran kebencian (Hate Speech) yang diterbitkan Polri merupakan konsekuensi logis dari terbukanya era demokrasi.

"Kalau tak dikedepankan value dalam demokrasi bukan hanya masyarakat melakukan pelanggaran ucapan tingkah laku, tapi para teladan elit kita tak tanggung–tanggung jadi contoh buruk," jelas Siti Zuhro disela–sela Mukernas IV Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, cara mengatasinya bukan dengan jalan menerbitkan aturan Undang–Undang bahkan menghukum pelakunya. Akan tetapi, lanjutnya, mampukah pemerintah pusat dan daerah menjadi teladan yang baik.

"Harus diobati misalnya tidak dengan menerbitkan UU apapun atau dipancung, tapi teladan yang baik. Kalau itu terjadi menurut saya ini tantangan paradoks terhadap demokrasi,” jelasnya.

Dia pun khawatir Hate Speech akan menjadi pasal karet. Pasalnya tidak ada definisi yang jelas terkait kebencian ataupun penghinaan.

"Surat edaran ini kita khawatir ini jadi pasal karet, bagaimana definisikan penghinaan. Harus jelas, di Indonesia ini yang perlu pembelajaran, bukan sekedar dijejali peraturan tetapi minim prilaku positif,” ungkapnya.

Peluang partisipasi dalam demokrasi, kata dia, penting dilakukan meskipun di sisi lain pemerintah harus transparan dan akuntable. “Yang diperlukan di Indonesia bukan bungkam celotehan, mana bukti konkrit di semua jenjang perilaku tutur kata,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement