JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dalam dua musibah di Arab Saudi. Hak mereka antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban crane jatuh dan tragedi Mina.
"Saat ini Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Sebab, yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (3/11/2015).
Secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH.
"Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," ucapnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Arab Saudi bagi para korban musibah crane. Sebagaimana diketahui, bahwa Raja Arab Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya.
Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji tersebut.
"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)