Yusuf berdalih tidak mengetahui kalau SIM itu palsu. Ia mengaku memperoleh SIM atas tawaran temannya, cukup dengan menyerahkan foto dan sejumlah uang.
Wakasatlantas Polres Depok, AKP Untung Mardyani mengatakan SIM ini merupakan palsu. Seseorang yang ingin mendapatkan SIM harus sesuai dengan cara yang telah ditentukan Undang-Undang.
"Berkendara sepeda motor wajib memiliki SIM, namun cara memperoleh SIM harus dengan cara baik, dan sesuai aturan," tegas Untung.
Selanjutnya pengendara dibawa ke Polsek Cimanggis, dan SIM C palsu itu disita sebagai barang bukti.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.