Sekedar informasi, Barnabas dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
Barnabas selaku Gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan tersebut. La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas.
Barnabas juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.
Demikian juga untuk pekerjaan Sungai Urumuka dan Memberamo, Barnabas mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan, Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksana sepenuhnya kepada PT Indra Karya
Dalam persidangan, Barnabas mengaku tidak pernah ikut campur dan memengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut. Menurut dia, Gubernur hanya menentukan kegiatan secara umum dan tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama, dengan PT KPIJ karena terdakwa tidak mengikuti perkembangan atas pelaksaanan kegiatan.
Namun, Jaksa menilai keterangan Barnabas janggal karena sejak awal Barnabas yang memiliki ide untuk membangun PLTA di Papua agar masyarakat Papua punya tenaga listrik yang besar.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(Awaludin)