Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, 100 Ribu Buruh Tangerang Mogok Massal

Denny Irawan (Koran Sindo) , Jurnalis-Senin, 23 November 2015 |20:18 WIB
Besok, 100 Ribu Buruh Tangerang Mogok Massal
Buruh (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

TANGERANG - Buruh se-Tangerang akan melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada Selasa 23 November 2015. Tindakan tersebut menyusul keluarnya penetapan SK yang ditandatangani Gubernur Banten Rano Karno dengan no SK : 561/Kep.519-Huk/2015 tgl 20 November 2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Dalam SK itu disebutkan, UMK 2016 untuk Kota Cilegon adalah yang tertinggi, yakni dengan nilai sebesar Rp3.078.057,85. Kemudian, diikuti Kota Tangerang, sebesar Rp3.043.950, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai sama yakni Rp3.021.650.

Sementara Kabupaten Serang diangka Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, serta Lebak Rp1.965.000.

Para buruh yang akan melakukan aksi mengatasnamakan Komite Aksi Upah Tangerang Raya yang merupakan gabungan dari serikat buruh/pekerja di Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

“Kami memang baru dengar kalau SK sudah keluar dan angkanya tidak sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan. Angka tersebut berubah setelah naik ke gubernur. Nilainya lebih rendah dari tuntutan kami, karena itu kami menolak,” kata Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya, Sunarno, Senin (23/11/2015).

Sunarno yang juga Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak mengatakan, para buruh akan melakukan mogok massal untuk menolak UMK 2016. Sekira 100 ribu buruh akan ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Untuk Kota Tangerang, aksi dilakukan di kawasan Batu Ceper, Benda, Pasar Baru, Sangiang, Jatiuwung, Kawasan Industri Manis. Di Kabuaten yakni Legok, Curug, Bitung, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Dadap dan Kosambi. Untuk Tangsel hanya di kawasan Serpong.

“Kami menuntut agar UMK 2016 diubah sesuai dengan tuntutan. Selain itu juga kami menolak PP 78/2015,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku belum menerima secara resmi SK dimaksud. Kendati demikian, dirinya memang membenarkan adanya informasi SK penetapan UMK yang telah ditandatangani Gubernur Banten.

"Sampai dengan saat ini saya belum terima SK itu. Tapi kalau cerita itu, memang sudah dengar," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement