Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan PDIP Tunda Pleno Fit and Proper Test Capim KPK

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 26 November 2015 |10:59 WIB
Alasan PDIP Tunda Pleno <i>Fit and Proper Test</i> Capim KPK
Ilustrasi PDIP (foto: Antara)
A
A
A

Akhinya, Komisi III DPR menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama calon pemimpinan lembaga antirasuah itu.

"Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar," katanya.

Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja, yang salah satunya syarat pimpinan lembaga antirasuah itu harus ada unsur kejaksaan dan kepolisian.

Karenanya, kata Masinton tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi Capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK.

"Inilah beberapa catatan kritis kami yang perlu kami sampaikan secara terbuka untuk diketahui oleh publik, Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran Capim KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (Pasal 30 Ayat (5) UU KPK), kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement