Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catatan Kapolri Terhadap RUU KUHP

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2015 |01:07 WIB
Catatan Kapolri Terhadap RUU KUHP
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (foto: Antara)
A
A
A

Sementara, dalam tindak pidana kesusialaan yang diatur di Pasal 469-506 RUU KUHP. Polisi dianggap dapat menjerat pelaku pidana yang mempertunjukkan atau menggugurkan kandungan polri.

"Ini bisa diprotes perusahaan farmasi, karena bisa menangkap tanpa menunggu adanya pengaduan delik pidana," bebernya.

Terakhir, berkaitan dengan kebebasan pers, RUU KUHP dinilai perlu disinkronkan dengan UU Pers dan UU Penyiaran. Hal tersebut lantaran dalam sejumlah pasal di RUU KUHP, jurnalis dapat dianggap menyebarkan kebencian hingga membuat reporter ketakutan dalam menyusun laporan investigasi.

"Delik pers tersebar di beberapa bab. Kritisi delik pers perilaku dan sifatnya. Diatur dalam hukum pidana, dianggap menyulitkan reporter yang berdampak ketakutan untuk meliput. Investigasi wartawan tentang kasus dapat dipidana karena dianggap kabar bohong. Jurnalis dapat dikenai hate speech kalau membahas sara. Paradigma delig pers dalam RKUHP, beda dengan UU Pers dan penyiaran yang membangun media dalam ranah demokrasi," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement