JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014, perwira menengah mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Kalbar AKBP ET belum ditahan oleh penyidik.
"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif," kilah Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/12/2015).
Arianto menambahkan AKBP ET yang diduga melakukan korupsi anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalimanta Barat tahun anggaran 2011-2014 itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid TI. Meski demikian, AKBP ET masih harus menjalani wajib lapor dan apel pagi di kantornya, Mapolda Kalbar.
"Iya, beliau saat ini sudah di-nonjob-kan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu," jelas Arianto.
Sebelumnya AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 6,529 miliar. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 dimana sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar. Ditreskrimsus yang menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan sisanya diberikan kepada tiga tersangka lainnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pun bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dengan melengkapi dan memperbaiki berkas perkara atas permintaan Kejaksaan. Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki AKBP ET yang mengkorupsi Rp 6,5 miliar anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.
"Dalam upaya recovery kerugian negara penyidik telah menyita aset berupa satu rumah dan dua lahan tanah milik tersangka ET," jelas Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto kepada Okezone.
(Muhammad Saifullah )