JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat tengah melengkapi dan memperbaiki berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014, dengan tersangka AKBP ET, mantan Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto mengungkapkan penyidik telah memperbaiki berkas perkara AKBP ET setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengembalikan berkas perkara itu untuk dimintai melengkapi dan memperbaiki berkas tersebut.
"Berkas sudah tahap 1, dan P19, kemudian kita sudah kirimkan kembali ke kejaksaan," ungkap Arianto saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/12/2015).
AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 6,529 miliar.
Mereka adalah AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
"ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET," tandasnya.
Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 dimana sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.