Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2015 |14:17 WIB
AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan tersangka terhadap salah seorang anggotanya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena diduga terlibat korupsi penyelewengan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalbar AKBP Arianto membenarkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan AKBP ET sebagai tersangka. ET diduga melakukan korupsinya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar.

"Iya benar AKBP ET telah ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2015 dalam dugaan penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014," ujar AKBP Arianto kepada Okezone, Sabtu (5/12/2015).

Arianto menjelaskan dalam korupsi ini AKBP ET berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jasa telekomunikasi di Polda Kalbar. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini berawal dari adanya temuan dari Wasriksus Itwasum Polda Kalbar yang menyimpulkan telah ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014.

Itwasum Polda Kalbar pun menyerahkan tindak lanjut penyelidikan ini kepada Ditreskrimsus dalam hal ini Sub Direktorat III yang menangani tindak pidana korupsi.

Penyelidikan pun dimulai pada Maret 2015 dengan memeriksa sejumlah pihak serta meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Kemudian pada tanggal 12 oktober 2015 BPKP berikan audit investigasi kerugian negara dan didapat negara merugi Rp 6,529 miliar," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement