Tercatat, kata Suryono, sudah ada 15 pengendara sepeda motor yang ditilang karena menerobos palang pintu kereta api. Kegiatan serupa akan terus diefektifkan demi ketertiban masyarakat dalam berkendara.
Adapun, sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengemudi terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000. Kita lakukan penindakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya. (day)
(Awaludin)