Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Sidang Dakwaan, Nazaruddin Mengaku Sakit

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2015 |10:49 WIB
Hadapi Sidang Dakwaan, Nazaruddin  Mengaku Sakit
Muhammad Nazaruddin (foto: Reni Lestari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kali ini, Nazar menjalani sidang untuk kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Tiba di ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB, Nazar yang mengenakan kemeja batik langsung duduk di kursi penonton sambil tertunduk lesu dan memegang tasbih. Ditanya mengenai kesiapannya menghadapi sidang, Nazar hanya menjawab singkat.

"Saya ikhlas saja," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2015).

Ketika dipanggil maju ke kursi terdakwa dan ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki, Nazar mengatakan kesehatannya tengah terganggu.

"Kurang sehat, Yang Mulia," ujar dia.

Meski begitu, Nazar menyatakan mampu melanjutkan proses persidangan.

Seperti diketahui, mantan anggota DPR RI tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang hasil korupsi yang dimaksud yakni terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri atas Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan upah sebesar Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Karena itu, Nazar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement