Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Pledoi, Mandra Naih Nyesal

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2015 |21:48 WIB
Bacakan Pledoi, Mandra Naih <i>Nyesal</i>
Mandra (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

 

JAKARTA - Direktur PT Viandra Production Mandra Naih mengungkapkan rasa sesalnya dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakannya pada sidang hari ini. Penyesalan tersebut diungkapkan Mandra karena dirinya telah mempercayakan proses pengadaan program siar di TVRI kepada orang yang salah.

Diketahui Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia didakwa melakukan korupsi karena menyalahi proses pengadaan program siap siar senilai Rp47,8 miliar.

Proses pengadaan yang dilakukan adalah penunjukan langsung serta penunjukan penyediaan barang dan jasa, bukan dilakukan panitia pengadaan. Mandra pun dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, Mandra mengklaim proses pengadaan program siap siar tersebut tidak dilakukannya. Tanda tangan yang tertera dalam nota perjanjian dikatakan Mandra dipalsukan Andi Diansyah.

"Kalau ditanya apakah saya menyesal, iya saya menyesal karena sudah percaya pada orang yang kelihatannya baik. Saya sudah merepotkan banyak pihak, terimakasih teman saya, Mandra Lovers, penggemar saya, sahabat dan media," kata Mandra di depan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Mandra mengajukan pledoi dengan judul "Bongkar Sampai ke Akar-akarnya, Jangan Matiin Buahnya dan Saya Dikenain Getahnya". Dalam nota pembelaan tersebut, Mandra membantah sejumlah dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Nota pembelaan tersebut di antaranya terdiri atas bantahan pengadaan program siar di TVRI oleh PT Viandra Production tidak dilakukannya karena tanda tangannya dipalsukan. Selanjutnya, Mandra pun membantah pernah mengikuti seluruh proses pengadaan program siar TVRI tahun 2012. Dan kerugian negara yang dituduhkan kepadanya diklaim bukan menjadi tanggung jawab dia.

"Haji Mandra tidak mengetahui harga jual ketiga film "Gue Sayang", "Zorro" dan "Jenggo Betawi" ke TVRI menjadi sebesar Rp12.145.486.091, sedangkan Haji Mandra hanya menjual filmnya kepada Iwan Chermawan sebesar Rp1.585.000.000, dan dia hanya menerima uang sebesar Rp1.400.000.000," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra.

Mandra pun sempat mengungkapkan curahan hatinya selama mendekam di bui. Sambil menahan tangis dan disaksikan puluhan "Mandra Lovers" yang kompak membawa mawar putih sebagai dukungan, pesinetron ini menyatakan harapannya untuk segera lepas dari penjara.

"Saya sudah merasakan penjara sembilan bulan dan semoga enggak lama lagi. Terus terang saya minta maaf kalau ada kesalahan jaksa, hakim. Ahli saya di bidang seni bukan bidang kayak gini. Saya mau banyak-banyak minta maaf," kata dia.

"Saya ingin kasus korupsi ini dibongkar sampai akar-akarnya. saya tidak lakukan korupsi dan enggak jadi bagian dari ini," pungkasnya.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Mandra bersama dengan Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini sebagai tersangka.

Mandra didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dan/ atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement