JAKARTA - Praktisi Hukum Indonesia, Umar Husein mengatakan kebijakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif menyeluruh dan seimbang. Namun selama ini menurutnya tidak pernah dipetakan apa saja kasus yang akan diberantas.
"Seperti asal tangkap, padahal ada banyak sektor seperti pertambangan, koorporasi," ulas Umar dalam diskusi di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Perbaikan ini, sambung dia, harus dilakukan terhadap sistemnya. Oleh karena itu sistem pengadilan juga harus dibuat seketat mungkin.
"Tidak seperti keranjang sampah semua perkara masuk ke Tipikor. Maka usulannya harus diseleksi perkara, nilainya apa, kasusnya apa, ini menyangkut skala prioritas. Kemudian pengadilan harus adil tidak tebang pilih. Kita rasakan penegakan hukum korupsi tebang pilih," sambungnya.