Sebelumnya, Yulius telah ditangkap Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri pagi hari ini di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia pun dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," kata Agus.
Tersangka Yulius juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Kha)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.