Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walhi Jambi Ajukan Banding Sengketa Mal Lippo

Walhi Jambi Ajukan Banding Sengketa Mal Lippo
ilustrasi Walhi (foto: Antara)
A
A
A

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memutuskan memenangkan gugatan PT Darmarindo terkait sengketa pembangunan Mall Lippo di Kota Jambi.

"Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka kami menilai keputusan ini tidak ada keadilan," kata kuasa hukum Walhi Jambi, Yosua Situmeang di Jambi, Kamis, (17/12/2015).

Menurut Yusoa, pembangunan Mall Lippo yang merupakan anak perusahaan PT Darmarindo itu tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi bangunannya sudah berdiri.

"Ini jelas pembangunan Mall Lippo sudah salah, karena tidak sesuai dengan prosedur, tidak memiliki izin dasar yakni Amdal tapi bangunanya sudah berdiri," katanya.

Meskipun sebagai tergugat intervensi, pihaknya optimistis banding tersebut dapat diterima dan ia juga berupaya agar peraturan yang sudah ditetapkan harus tegas dilaksanakan tanpa ada penyimpangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement