"Kalau ditolak, kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi, tapi itu kita lihat nanti karena berharap banding ini dapat diterima," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ekskutif Walhi Jambi, Musri Nauli, menyesalkan keputusan yang secara tegas telah diambil oleh Pemkot Jambi yang tidak melakukan banding.
"Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu, karena Mall Lippo ini jelas salah, tidak punya izin Amdal sebelum membangun, padahal itu syarat mutlak," kata Musri.
Menurut Musri, setiap bangunan yang berdiri itu harus memenuhi persyaratan teknis yaitu persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan soal dampak lingkungan disekitar lokasi bangunan itu berdiri.
"Dan itu sudah jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2002 pasal 3 ayat (2), disebutkan setiap bangunan yang didrikan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang," kata Musri menjelaskan. (ANT)
(Amril Amarullah (Okezone))