Untuk kasus pemasokan miras ilegal, pihak penyidik Polres sudah menetapkan satu tersangka berinisial M.
"Setiap pelaku tindak pidana yang terbukti dengan barang bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kesatuan Kepolisian Pengamanan Pelabuhan laut Iptu Erlan S menegaskan, menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru 2016 aktivitas pemasokan miras ilegal diperkirakan meningkat karena akan dibawa ke luar Biak.
"Setiap kapal laut yang masuk dan berangkat dari pelabuhan laut Biak akan dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan peredaran miras pabrik jenis anggur merah, vodka, wiski drum serta minuman tradisional cap tikus, sopi dan saguer," demikian Iptu Erlan.
Hingga kamis pagi jajaran Polres Biak meningkatkan pengawasan terhadap peredaran penjualan miras menjelang H-8 Natal 25 Desember 2015. (ANT)
(Amril Amarullah (Okezone))