Sukur menegaskan, salah bila PDIP dinilai menyerang Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) termasuk mendorong pencopotan Menteri BUMN Rini Soemarno. Urusan yang didorong PDIP itu masalah kebangsaan dan penegakan undang-undang.
"Justru kami menunjukkan bahwa kami bukan partai tukang stempel. Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," katanya.
Sukur menambahkan, kalau pemerintah menganggap rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebagai saran politik, itu sama saja menafikan undang-undang. Pemerintah harus melaksanakan rekomendasi kendati ujungnya reshuffle kabinet, karena hal tersebut bersifat konstitusional.
Bila temuan Pansus Pelindo II adalah menteri melanggar undang-undang, maka menjadi tanggung jawab presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Di sisi lain penegak hukum juga menjalankan tugasnya atas adanya pelanggaran tersebut.
"Maka kalau hasil penyelidikan Pansus tak didengarkan, tentu akan bisa meningkat ke hak DPR lainnya. Itu jelas di UU MD3. Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke hak menyatakan pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," tuturnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.