Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catatan Akhir Tahun JCW, Kejati DIY Tak Berani Sentuh Legislator

Prabowo , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2015 |14:16 WIB
Catatan Akhir Tahun JCW, Kejati DIY Tak Berani Sentuh Legislator
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA - LSM Jogja Corruption Watch (JCW) memiliki catatan kritis pada kinerja Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta. Korps Adhyaksa itu dinilai tak berani menyeret legislator yang ditengarai terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"JCW menilai Kejati DIY belum berani menyentuh kalangan dari legislator," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, Senin (28/12/2015).

Misalnya dalam kasus Persiba Bantul. Mantan Bupati Bantul dua periode (2000-2010) yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Idham Samawi, pernah menyandang status tersangka di era Kajati DIY, Suyadi.

Namun di era Kajati DIY I Gede Sudiatmaja, status tersangka Idham Samawi dicabut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Begitu pun dengan kasus dugaan korupsi proyek Pergola. Kejati DIY belum berani menyeret kalangan legilator Kota Yogyakarta.

"Padahal, fakta-fakta di persidangan terungkap adanya intervensi dan tekanan dari oknum anggota DPRD Kota Yogyakarta atas proyek Pergola tersebut," katanya.

Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dan kasus dugaan korupsi proyek Pergola di Kota Yogyakarta itu menjadi catatan kritis JCW di pengujung tahun 2015.

Dalam kasus dana hibah, dua terdakwa pada 13 Oktober 2015 sudah mendapat vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri divonis 1 tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp230,4 juta.

Sementara mantan Bendahara Persiba Bantul, Dahono, divonis selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa, kata Kamba, menurut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara pada 8 Desember 2015, tiga terdakwa divonis bersalah dalam korupsi proyek Pergola Kota Yogyakarta. Pertama, Ketua Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Irfan Susilo divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua, Suryadi Rokhdiharjo divonis satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa ketiga, Hendrawan selaku pihak swasta dihukum paling tinggi yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, Hendrawan juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski ada cacatan kritis kedua kasus itu, namun JCW mengapresiasi kinerja Kejati DIY pada kasus lain. Sebab, pada 12 Desember lalu, melalui Asisten Intelejen Kejati DIY mengklaim berhasil menyelematkam duit negara hingga Rp1,08 miliar.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement