Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Angie Turun Jadi 10 Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2015 |09:02 WIB
Vonis Angie Turun Jadi 10 Tahun Penjara
Angelina Sondakh (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh dapat sedikit bernapas lega dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonisnya dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi kepada Okezone, Rabu (30/12/2015). Tidak hanya mendapatkan penurunan hukuman, Angie juga mendapatkan pengurangan pidana uang pengganti pembayaran.

Angie Siapkan 35 Halaman Pledoi Pribadi

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta. Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," terang Suhadi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement