YOGYAKARTA - Keluarga KGPAA Paku Alam Al Haj Anglingkusumo menolak pengangkatan RM Wijosesno Hario Bimo atau KBPH Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X.
Perwakilan keluarga Anglingkusumo, KPH Wiroyudo mengungkapkan, pihaknya siap menggugat, baik perdata maupun pidana. "Kami menyatakan menolak jumenengan tersebut dan tidak mengakui Bimo (KBPH Suryodilogo) sebagai Paku alam X," katanya kepada wartawan, Rabu (6/1/12).
Atas nama HKPA Notokusumo (himpunan kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo) mewakili KGPAA Paku alam IX, Al Haj Anglingkusumo menyatakan ada hal yang membuat KBPH Suryodilogo tidak berhak menjadi Paku Alam, berdasarkan kriteria yang krusial.
"Salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan," ujar dia.
Menurut KPH Wiroyudo, saat ini dirinya bersama tim kuasa hokum Anglingkusumo tengah menyusun rencana gugatan, terkait suksesi jumenengan tersebut. Mereka mengklaim sebagai keluarga besar Paku Alaman, mengetahui secara detail bukti silisilah dan sejarah dalam keluarga.
"Kami punya bukti penobatan Hario Bimo sebagai Paku Alam tidak sah, dan itu akan kami gunakan dalam proses gugatan," ujarnya.
KPH Wiroyudo menambahkan, akan menyampaikan keberatannya secara detail dalam materi gugatan yang akan dilayangkan. "Tunggu saja, akan kita sampaikan faktanya kepada publik, jika saatnya tepat," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya menjamin tidak akan ada gangguan dalam prosesi jumenengan yang rencanan akan dilakukan, Kamis 7 Januari 2016. "Kami orang terpelajar, tidak usah parno, kami juga bukan preman, dan dipastikan tidak akan mengganggu prosesi," ucapnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)