YOGYAKARTA - KGPAA Paku Alam X Suryodilogo yang dinobatkan pada Kamis, 7 Januari 2016 masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bapak dua putra itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Pemda DI Yogyakarta sejak tahun 2011.
KGPAA Paku Alam X merupakan calon wakil kepala daerah sesuai UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta. Dia mengantikan posisi ayahnya GKPAA Paku Alam IX yang meninggal pada 20 November 2015 lalu.
"Ya, nanti mundur dari PNS-nya, karena tidak boleh rangkap jabatan, itu sudah menjadi aturan umum," kata Ketua Trah Hudyono Pakualaman, Kusumoparastho, Jum'at (8/1/2016).
Sepeninggal KGPAA Paku Alam IX, posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta kosong. Bahkan, hingga hari ini posisi itu masih belum terisi karena SK Pemberhentian PA IX dari Presiden masih dalam proses di Kemendagri.
"Saat ini masih kosong (posisi Wakil Gubernur DIY). Semua masih dalam proses, termasuk mempersiapkan syarat-syarat pengisian Wakil Gubernur yang baru," jelasnya.
Persyaratan pengisian jabatan Wakil Gubernur, kata dia cukup banyak. Mulai dari riyawat hidup, pendidikan, kelakuan baik, dan lainnya. Namun, hal itu tidak menjadi kendala karena sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita juga persiapkan syarat-syaratnya, itu semua masalah teknis, saya kira tidak ada masalah karena sesuai alurnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD DIY akan memberi surat pemberitahuan kepada Puro Pakualaman Yogyakarta perihal calon wakil kepala daerah. Puro Pakualaman membalas dengan membawa syarat yang berlaku.
Kemudian, DPRD mengelar rapat Pansus untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY. Hasil rapat itu dikirim ke Kemendagri untuk diproses. Selanjutnya, Kemendagri mengesahkan dan melakukan pelantikan untuk masa jabatan tertentu.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))