Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemblokiran Rekening Yayasan Supersemar Bukan Wewenang Kejaksaan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2016 |21:47 WIB
Pemblokiran Rekening Yayasan Supersemar Bukan Wewenang Kejaksaan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ia juga mempertanyakan pengusul pemblokiran aset Yayasan Supersemar tersebut.

“Harus dieksaminasi karena berimbas digugatnya Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Presiden. Karena ada kesalahan prosedural yang fatal akibat mengusulkan pemblokiran tersebut,” tutur Kamilov.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diam-diam menggugat Jaksa Agung HM Presetyo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemblokiran rekening yayasan milik almarhum mantan Presiden Soeharto itu mengganti senilai Rp4,4 triliun.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang, Kamis, 7 Januari 2016 lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement