JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengirimkan surat pemanggilan terakhir pada 20 Januari 2016 kepada Yayasan Supersemar, karena tidak hadir dalam sidang teguran (aanmaning) pada hari ini, Rabu (6/1/2016).
Namun, hadir atau tidak termohon, maka akan diberikan waktu selama delapan hari untuk mempersiapkan ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun. Untuk aset apa saja yang akan dieksekusi, pengadilan akan sangat bergantung dari keaktifan pemohon, yakni jaksa pengacara negara (JPN) dalam menyerahkan laporan.
"Mengenai aset apa saja, itu menunggu saja, ini soalnya eksekusi perkara perdata," ungkap Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Hanya, eksekusi itu menimbulkan celah tidak terpenuhinya tuntutan karena menurut Made, penyitaan aset hanya dilakukan sekali dalam satu hari, sesuai dengan daftar aset yang dilaporkan oleh pemohon.
Apakah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto akan ikut dalam penyitaan juga? Menurut Made, pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa keterlibatan putri Soeharto itu sebagai pengurus atau tidak di Yayasan Supersemar.
"Belum tentu (ikut disita), lihat dulu apakah Tutut termasuk sebagai pengurus yayasan apa tidak," kata Made kepada Okezone.
Saat ini kata dia, pihaknya masih menggali soal aturan dasar di yayasan, untuk selanjutnya mengambil tindakan. "Saya tidak mengatakan bisa, semua harus sesuai Undang-Undang yayasan, cuma saya belum baca ketentuannya. Kita lihat dulu Undang-Undang tentang yayasan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )