JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda hasil mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga dua pekan mendatang.
"Jadi hasilnya ini akan ditunda dua minggu ke depan, untuk menyiapkan berkas-berkas," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
"Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung kita putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik," ujar Made.
Terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar, mereka mengaku tidak menerima aliran dana dari bank luar negeri sebesar yang disangkakan Kejagung yang kemudian disalahgunakan.