Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemblokiran Rekening Yayasan Supersemar Bukan Wewenang Kejaksaan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2016 |21:47 WIB
Pemblokiran Rekening Yayasan Supersemar Bukan Wewenang Kejaksaan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Jaksa Agung HM Presetyo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemblokiran rekening yayasan milik almarhum Soeharto terkait ganti rugi Rp4,4 triliun.

Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian serius HM Prasetyo.

“Bukan karena ingin membela yayasan tersebut. Wewenang pemblokiran memang seharusnya berada di tangan pengadilan, yakni melalui juru sita. Bukan wewenang Kejaksaan melalui tim gabungan yang terdiri dari Jamdatun, Jamintel dan Pusat Pemulihan Aset (PPA),” kata Kamilov di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurut Kamilov, kendati Kejaksaan berhak melakukan pemblokiran terhadap aset atau rekening terkait kasus yang ditanganinya, namun dalam kasus Supersemar ini bukan ranah dari Korps Adhyaksa.

“Apalagi pemblokiran aset (Yayasan) Supersemar tersebut diinformasikan ke publik. Padahal kan pemblokiran langkah intelijen. Jangan karena ingin terlihat bekerja, semua aturan perundang-undangan ditabrak,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement