JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan, terkait sita paksa terhadap aset Yayasan Supersemar masih menunggu keputusan dari Ketua PN Jaksel, Haswandi.
"Kepastian eksekusi ada di pak kepala (Ketua PN Jaksel Haswandi), itu kewenangan dia. Meski sudah terima list tetap keputusan ditangan dia. Saya belum tanyakan lagi kepastiannya," ujar Made ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
PN Jaksel diketahui telah menerima permohonan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara eksekusi penyitaan terhadap aset Yayasan Supersemar pada Senin 1 Februari 2016.
"Ya, mungkin (eksekusi) masih menunggu data-data pendukung obyek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya," ujar Made.
Seperti diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
(Arief Setyadi )