Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Pastikan Akan Eksekusi Yayasan Supersemar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2016 |17:36 WIB
PN Jaksel Pastikan Akan Eksekusi Yayasan Supersemar
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat memastikan waktu untuk melakukan sita eksekusi Yayasan Supersemar, yang diduga telah menyelewengkan dana beasiswa sebesar Rp4,4 triliun.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan data aset yang akan disita dari Kejaksaan Agung.

"Belum ada perubahan dari hari sebelumnya, kita masih menunggu dari Kejaksaan Agung," ujar Made saat dihubungi Okezone, Kamis (18/2/2016).

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar pada Senin, 1 Februari 2016.

Perlu diketahui, pengurus yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993. Siti Hardiyanto Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris presiden kedua RI, Hm Soeharto wajib membayar denda tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement