JAKARTA - Setelah mangkir dua kali dalam persidangan, diam-diam Yayasan Supersemar menggugat Jaksa Agung HM Presetyo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemblokiran rekening yayasan milik almarhum mantan Presiden Soeharto itu mengganti senilai Rp4,4 triliun.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatab bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang, kepada Okezone, Kamis (7/1/2016).
Akibat pemblokiran itu, sambung Denny, Yayasan Supersemar tidak bisa lagi memberikan beasiswa kepada siswa-siswa penerima beasiswa dan membayar gaji para karyawannya. Dia pun meminta Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan.
"Presiden menegur Jaksa Agung jangan menyimpang dari kuasa, jangan sewenang-wenang begitu. Presiden menginstruksikan hanya untuk ke pengadilan. Saya minta Presiden menegur Jaksa Agung, cabut pemblokiran karena tidak ada dasar hukum," katanya.