"Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya," kata Made.
Perlu diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
(Arief Setyadi )