Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung Ditunda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2016 |17:35 WIB
Hasil Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung Ditunda
Persidangan Yayasan Supersemar di PN Jaksel (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

"Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya," kata Made.

Perlu diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement