JAKARTA - Sidang teguran (aanmaning) kepada pengurus Yayasan Supersemar ditunda karena termohon tidak bisa hadir dengan alasan sibuk. Termohon kemudian mengajukan agar sidang teguran ditunda hingga 10 Februari 2016. Namun, permintaan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pihak PN Jaksel kemudian mengirimkan surat panggilan terakhir pada 20 Januari 2015. Hanya, sidang itu bukan lagi dalam bentuk teguran, namun adalah eksekusi paksa terhadap aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun.
"Ini panggilan terakhir, 20 Januari itu hadir atau tidak, itu aanmaning dianggap sudah terselenggara maka dilaksanakan eksekusi paksa," tegas Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna di kantornya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Untuk proses eksekusi sendiri ada tahapannya, termohon akan diberikan waktu delapan hari. Waktu itu juga bisa dimanfaatkan pemohon untuk menyiapkan aset apa saja yang akan dieksekusi.
"Itu tidak otomatis karena PN Jaksel sebagai pelaksana eksekusi perkara perdata sepenuhnya berdasarkan keaktifan pihak pemohon. Katakanlah tidak ada ganti rugi Rp4,4 triliun tidak bisa, maka beralih ke aset termohon. Mengenai aset apa saja, kita menunggu saja, ini eksekusi perkara perdata," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )