JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang teguran (aanmaning) untuk pengurus Yayasan Supermemar, yang diminta membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun.
Namun sidang ditunda karena termohon tidak bisa hadir dengan alasan sibuk. Termohon kemudian meminta agar sidang teguran ditunda hingga 10 Februari 2016. Namun permintaan itu ditolak oleh PN Jaksel.
"Sehubungan dengan surat itu, ketua pengadilan artinya merespons tidak mengabulkan lagi dan justru Ketua PN Jaksel mengeluarkan panggilan lagi untuk memanggil termohon pada 20 Januari 2016," ungkap Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna di kantornya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Kata Made, surat yang dilayangkan itu adalah panggilan terakhir, yang hadir atau tidaknya termohon tak akan mengubah jalannya eksekusi paksa.
"Ini untuk panggilan terakhir, artinya agar dipahami bahwa permohonan kuasa termohon tidak dikabulkan jadi 10 Februari (penundaan), justru memanggil tanggal 20 Januari. Ini panggilan terakhir, 20 Januari itu hadir atau tidak itu aanmaning dianggap sudah terselenggara, maka dilaksanakan eksekusi paksa," tegas Made.
(Fahmi Firdaus )