JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset Yayasan Supersemar terkait putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Bambang Setio Wahyudi mengatakan, Kejagung melalui Pusat Penelusuran Aset (PPA) telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 18 Desember 2015.
"PPA sudah melakukan pemblokiran, tanggal 18 dikirimkan ke PN Jaksel tapi belum ada jawaban," kata Bambang saat dihubungi Senin (28/12/2015).
Bambang memaparkan dalam upaya penelusuran aset dan pemblokiran, Kejagung juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))