JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, gugatan perdata yang diajukan Presiden RI dan diwakili oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Supersemar ditujukan kepada dua tergugat, yakni mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar.
"Dalam perkara ini ada dua tergugat, Soeharto sebagai tergugat satu dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat dua, yang dihukum dalam putusan ini adalah Yayasan Supersemar," ujarnya saat jumpa press di Mahkamah Agung RI, Selasa (11/8/2015).
Pasca-putusan tersebut dikeluarkan, kata Suhadi, maka pihak Yayasan Supersemar wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar 75 persen kali 185 miliar sama dengan 139,438 miliar ditambah dengan USD 315.002.183.
"Proses perkara baik dari putusan PK itu akan dikirimkan kepada PN pengaju, yakni PN Jakarta Selatan, berdasarkan salinan resmi itu PN akan memberitahukan kepada pihak berperkara, baik penggugat dan tergugat," terangnya.