Selanjutnya, Suhadi mengatakan, teknis pembayaran ganti rugi kepada Penggugat tersebut bisa dilakukan oleh Yayasan Supersemar secara sukarela.
"Jika penggugat merasa belum memenuhi haknya maka bisa mengajukan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk eksekusi lanjutan, jadi bisa teguran dulu dengan jangka waktu sekian hari untuk menjalankan putusan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara tersebut bermula saat pihak Supersemar tak memenuhi pembayaran kas negara sebesar 5 persen dari total laba yang dihasilkan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya negara diperkirakan menelan kerugian sebesar USD 315 juta dan Rp 139,438 miliar.
Selanjutnya atas putusan tersebut, MA mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi tersebut dan denda sekira Rp4,4 triliun dengan teknis yang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.
(Fiddy Anggriawan )