JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan akan mensosialisasikan putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yayasan Supersemar.
"Putusan MA akan disosialisasikan kepada pihak yang berperkara, tergugatnya Yayasan Supersemar yang dipimpin Soeharto," ujar Suhadi saat berbincang dengan Okezone, Selasa (11/8/2015).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat pihak Supersemar tak membayar bagian kas negara sebesar 5 persen dari total laba yang dihasilkan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya, negara diperkirakan menelan kerugian sebesar USD315 ribu dan Rp139,438 miliar.
"Dulu kan ada ketentuannya, kalau tidak salah seharusnya kan mereka (Supersemar) menyisihkan 5 persen dari laba bersih masuk dalam kas negara ya. Nah, itu yang diselewengkan," terangnya tanpa menyebut ketentuan teknis antara Supersemar dengan negara.
Atas putusan tersebut, kata Suhadi, negara juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar denda sekira Rp4,4 triliun dengan teknis yang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.
"Itu nanti masuk proses eksekusi ya oleh pengadilan tingkat pertama, jadi nanti oleh ketua PN Jaksel mengutus juru sita," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )