Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menteri Era Soeharto Dukung Kebijakan Distribusi Gas

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2016 |22:35 WIB
Mantan Menteri Era Soeharto Dukung Kebijakan Distribusi Gas
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri BUMN di era Presiden Soeharto dan BJ Habibie, Tanri Abeng mendukung penuh rencana Kementerian ESDM melakukan revisi terhadap beleid tentang distribusi gas. Namun, perubahan beleid juga harus diikuti dengan implementasi, sehingga tidak terulang adanya pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

“Saya mendukung sekali. Memang seharusnya begitu. Supaya kita masing-masing tidak terlalu sentrik institusi,” kata Tanri, Selasa (12/1/2016).

Aturan dimaksud dia ialah mengenai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga Gas, dan Pemanfaatan Gas Bumi. Selain itu, juga Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Revisi tersebut, antara lain bertujuan agar PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menjalankan open access dan membolehkan jaringan pipa gas milik mereka digunakan perusahaan lain.

Menurutnya, revisi memang harus dilakukan. Alasannya, supaya BUMN tidak hanya berpikir demi kepentingan institusi masing-masing, namun demi kepentingan nasional.

“Jadi jangan sendiri-sendiri. Dalam era yang sudah mengglobal seperti MEA sekarang pun, kita harus membangun sinergi,” sebutnya.

Ia menambahkan, Menteri BUMN memiliki kewenangan terhadap seluruh BUMN di Tanah Air. Dengan demikian, jika terdapat BUMN yang tidak memenuhi aturan, misal tidak mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan Menteri ESDM, menteri tersebut bisa mencopot direksi terkait.

“Menteri BUMN kan punya kuasa. Dia bisa menarik dan mencopot direksi. You tidak menguikuti pembenahan, ya sudah, you mundur saja. Susah-susah amat,” cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Gas Industri Kadin Indonesia, Achmad Widjaja mengatakan, sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015, kebijakan mengenai open access tersebut seharusnya bersifat wajib. Dengan demikian, semua tergantung pemerintah agar implementasi berjalan baik.

“Tergantung pemerintah untuk bersikap tegas. Kalau tidak tegas, ya susah. Semua memang harus dikembalikan pada ketegasan pemerintah. Mau kemana arahnya,” ujar Achmad.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement