PEKANBARU - Syamsuar kembali memimpin Kabupaten Siak, Riau setelah pasangan Syamsuar dan Alfedri menang dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpilihnya pasangan Syamsuar-Alfedri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Siak, Selasa (19/1/2016), setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak melakukan rapat pleno terbuka.
Dalam sidang pleno yang digelar di Kantor KPU Siak, hadir Ketua KPU Siak Agus Salim bersama empat anggotanya.
Agus Salim menyatakan, penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang dalam Pilkada Siak 9 Desember 2015 setelah mendapat surat putusan dari MK kemarin.
"Dalam putusan itu, MK menolak gugatan pasangan Suhartono-Syahrul," ucap Agus Salim.