Dengan adanya putusan dari MK terkait sengketa pilkada, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 54 Ayat 6, KPU harus melantik pemenang pilkada.
"Karena itu, dengan ini memutuskan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak untuk 5 tahun kedepan," ucapnya.
Pada pilkada serentak 9 Desember 2015, pasangan petahana Syamsuar-Alfedri memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen. Lawannya pasangan calon Suhartono-Syahrul hanya meraih 66.977 atau 40,40 persen. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan sejumlah partai koalisi ini menyapu bersih delapan kecamatan yang ada di Siak.
(Erha Aprili Ramadhoni)