Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuka Agama Tak Setuju 'Larangan' Minuman Alkohol

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 23 Januari 2016 |04:02 WIB
  Pemuka Agama Tak Setuju 'Larangan' Minuman Alkohol
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini tengah dibahas memunculkan perbedaan pandangan. Pasalnya, dalam draft RUU ada larangan, namun disisi lain masih ada pasal yang memperbolehkan.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Minol, Aryo PS Djojohadikusumo mengatakan, sejumlah pemuka agama mengkritisi judul RUU Larangan Minol karena di beberapa daerah masih memakai alkohol dalam ritual keagamaan. Sementara korban minol dari kalangan anak-anak dan remaja terus bertambah.

Pasalnya, para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian.

“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Aryo, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pansus RUU Minol ini melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pemuka agama, antara lain perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) cukup menarik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement