Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuka Agama Tak Setuju 'Larangan' Minuman Alkohol

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 23 Januari 2016 |04:02 WIB
  Pemuka Agama Tak Setuju 'Larangan' Minuman Alkohol
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Mereka menuturkan, sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali. Akibatnya, terkadang ada efek tradisi yang menyatu dengan ritual keagamaan seperti di Bali alkohol selalu dipakai dalam upacara keagamaan.

“Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas,” sambungnya.

Menurutnya, kalau ada pasal larangan dalam draf RUU Minol, dikhawatirkan resiko yang beredar malah minuman oplosan, bahkan minuman illegal. Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

“Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” kata Aryo.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Nantinya pansus akan mematangkan draft RUU yang telah dimatangkan di badan legislatif.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pendalaman RUU minuman beralkohol akan diserahkan sepenuhnya kepada pansus.

"Nanti lah kita serahkan kepada pansus. saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam, mungkin yang kita perlukan pengendalian," ungkapnya di Gedung Paripurna DPR.

Berdasarkan draft yang ada, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, produksi hingga distribusi segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.

"Karena ini ada usul sudah dari periode yang lalu, yang kita perlukan bukan pelarangan tapi pengendalian terutama pada anak-anak dan daerah tertentu, seperti lazimnya di negara lain. tapi nanti biar menjadi keputusan dari pansus," imbuh Fadli.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement