Sementara itu, Juang Andi menambahkan, atas dasar pengakuan kedua pelaku tersebut menjual beberapa jenis narkoba sejak bulan Agustus hingga November 2015 yang dari seorang bandar Narkoba di Jakarta Barat.
"Mungkin mereka mendapatkan dari pabrik makanan ringan tersebut. Isinya dikeluarkan dan kemudian dipres kembali di tempat mereka diamankan," tambah Juang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.