Pengajuan tersebut hanya dikenakan biaya untuk uji laboratoriumnya saja, yakni sekitaran Rp 50 ribu. “Setelah itu nantinya akan terus dilakukan pembinaan secara rutin,” lanjut Jajang.
Ia mengakui, selama ini pembinaan yang dilakukan kepada para pengusaha depot isi ulang selalu dilakukan secara intensif. Bahkan, setiap setahun sekali pihaknya selalu mengadakan pertemuan dengan seluruh pengusaha depot isi ulang se-Kabupaten Cirebon.
“Dalam pertemuan itu, selain kita memaparkan sosialisasi terkait dengan kesehatan air yang dimilki para pengusaha, juga kita menampung apa-apa yang menjadi kendala mereka,” akunya.
Jajang mengimbau, tak hanya untuk para pengusaha depot air, namun juga para pedagang warung-warung makanan di Kabupaten Cirebon agar melakukan pengajuan laik sehat ke pihaknya melalui puskesmas terdekat maupun langsung ke pihaknya.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.