JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penahanan terhadap Jessica salah satunya agar tak menghilangkan barang bukti.
"Maka malam ini sebagai tersangka dan berdasarkan perisitiwa-peristiwa sebelumnya di mana kami mempunyai alasan subyektif, kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta alasan obyektif unsur-unsur pasal gelar perkara yg mencukupi," jelas Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Krishna menambahkan penahanan terhadap Jessica telah ditandatangani dirinya selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Terhadap saudari J, tersangka pada kasus tewasnya suadari Mirna, kami telah tanda tangani, saya tandatangani selaku direktur, untuk dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini pukul 22.30 pada tgl 30 januari 2016," ujar Krishna.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua pagi tadi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.