Kasus Pembunuhan Angeline
Publik kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Angeline Margriet Megawe alias Angeline (8). Siswi SD Sanur 12 yang sebelumnya dikabarkan hilang misterius itu akhirnya ditemukan.
Namun tragis, Angeline ditemukan sudah meregang nyawa dan dikubur di sekitar rumahnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015 silam.
Gadis cilik berparas cantik itu yang hilang sejak 16 Mei 2015 itu ditemukan dalam kondisi jasadnya terbungkus kain terkubur di belakang rumahnya. Polisi berhasil menemukan jasad Angeline setelah menggali gundukan tanah di dekat pohon pisang.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah malang itu. Keduanya yakni Margriet Christina Megawe (Margriet) dan Agus Tae Hamda May kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Kasus Mirna Keracunan Kopi Mengandung Sianida
Wayan Mirna L Salihin (27) tewas usai meminum kopi khas Vietnam, di Restoran Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Januari 2016. Mirna meregang nyawa setelah menyeruput kopi yang dipesan temannya sendiri, di restoran tersebut.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Mirna sempat terjatuh dari meja nomor 54, kemudian tubuhnya mengalami kejang-kejang. Setelah menerima laporan Wayan Mirna L Salihin (27) tewas pasca-meminum kopi khas Vietnam, di Restoran Olivier, West Mal, Grand Indonesia (GI), polisi langsung memeriksa kopi yang diminum Mirna.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak mengungkapkan fakta mengejutkan. Kopi yang dikonsumsi Mirna ternyata mengandung zat korosif dan bersarang di bagian lambung korban hingga menyebabkan iritasi dan pendarahan.
Sementara Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Brigjen Pol Alex Mandalika mengatakan, isi lambung Mirna ditemukan kandungan zat sianida dengan kadar 15 g/l atau sama dengan 1.500 miligram (Mg). Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan olah TKP, polisi lalu menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya lalu melayangkan surat permintaan cekal terhadap Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini Jessica telah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.